Kontradiksi Miras, Sopi Ditindak Alkohol Berlabel Pajak Dijual Bebas

| Editor: Redaksi
Ilustrasi miras berlabel dan miras lokal

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com – Di tengah gempuran produk minuman beralkohol pabrikan yang legal beredar di pasaran, masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menghadapi kenyataan adanya penindakan masif terhadap miras lokal mereka, seperti sopi, moke, dan laru.

Penindakan oleh aparat penegak hukum seringkali dilakukan tanpa memberi solusi, menimbulkan ironi sosial dan ekonomi yang mendalam di wilayah yang dikenal akan kearifan lokalnya ini.

Kontradiksi muncul ketika penindakan ini dilakukan atas nama ketertiban dan kesehatan, namun pada saat yang sama, warung dan minimarket di seluruh kota Kupang dan daerah lain menjual miras pabrikan berlabel pajak tinggi.

Bagi masyarakat lokal, khususnya di pedesaan, sopi atau moke bukan sekadar minuman namun ia adalah urat nadi ekonomi.

Kontradiksi

Saat miras impor dan pabrikan nasional dilegalkan, didistribusikan secara masif, dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) serta cukai miliaran rupiah bagi kas negara, miras lokal diperlakukan sebagai barang ilegal yang harus dimusnahkan.

Inilah puncak dilema yang dihadapi pemerintah daerah dimana miras Legal menghasilkan keuntungan besar bagi korporasi dan menjadi sumber pemasukan pajak.

Pemerintah “berhati lapang” menerima dana tersebut, terlepas dari dampak sosial dan kesehatan yang mungkin ditimbulkan.

Sementara miras lokal yang diproduksi oleh rakyat kecil, merupakan warisan budaya turun-temurun, dan menjadi satu-satunya sumber pendapatan yang menanggung biaya pendidikan anak hingga kebutuhan sandang pangan sehari-hari.

Pos terkait