BKN Usul Single Salary System: Gaji ASN Golongan I dan II Naik Drastis, Pensiunan Sejahtera

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi
Bupati Kupang Yosef Lede saat menyerahkan SK PPPK Tahap I tahun 2024 di alun-alun kantor Bupati Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Saat ini, perhitungan pensiun ASN hanya didasarkan pada gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan.

“Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Korpri berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar, termasuk memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin.

“Target kita sederhana – saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas Prof. Zudan.

Apa Itu Single Salary System?

Single Salary System adalah sistem penggajian tunggal yang menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN (gaji pokok, tunjangan, dan honorarium) menjadi satu komponen gaji.

Sistem ini dirancang agar gaji yang diterima bulanan menjadi lebih besar, dan yang terpenting, manfaat pensiun yang dihitung dari gaji tunggal tersebut juga akan meningkat secara signifikan, terutama bagi ASN golongan rendah.(bos)

Pos terkait