BKN Usul Single Salary System: Gaji ASN Golongan I dan II Naik Drastis, Pensiunan Sejahtera

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi
Bupati Kupang Yosef Lede saat menyerahkan SK PPPK Tahap I tahun 2024 di alun-alun kantor Bupati Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

PALEMBANG, Narasitimur.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Zudan, mengusulkan penerapan Single Salary System untuk menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2025 di Griya Agung Palembang, Sabtu 4 Oktober 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam forum Rakernas yang dirangkai dengan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII, Prof. Zudan menyoroti masalah utama yang dihadapi ASN, khususnya golongan I dan II: rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun.

Sebab, Menurut Prof. Zudan, birokrasi adalah “mesin utama pemerintahan.” Jika mesin tersebut tidak sehat—mulai dari manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai—maka program pembangunan nasional tidak akan berjalan efektif.

“Pemerintahan itu ibarat pesawat terbang. Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya (birokrasi) tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas,” ujarnya.

Korpri Kembali Usulkan Penerapan Single Salary System

Prof. Zudan mengungkapkan saat ini meskipun puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun.

Fakta ini membuat kesejahteraan pasca-kerja belum terjamin, memaksa banyak pensiunan ASN memperpanjang masa kerja bukan karena ingin mengabdi, melainkan karena beban utang.

Untuk mengatasi kesenjangan dan beban kesejahteraan ini, Prof. Zudan menyatakan Korpri akan kembali mengusulkan penerapan Single Salary System untuk menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.

Pos terkait