Sorotan Ombudsman: RS Pratama Kualin ‘Rasa’ Puskesmas, Kualitas Layanan Kesehatan di TTS Dipertanyakan

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton saat inspeksi dadakan di RSP Kualin Kabupaten TTS

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Data Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) per 17 September 2025 menunjukkan bahwa skor kumulasi RS Pratama Kualin hanya mencapai 47.51.

Angka ini jauh di bawah syarat minimum 60% yang wajib dipenuhi RS Pratama Kelas D untuk menyelenggarakan layanan.

Bacaan Lainnya

Kepala Ombudsman menegaskan, fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi syarat ini seharusnya belum bisa disebut rumah sakit, melainkan lebih tepat sebagai puskesmas atau klinik.

Pihak RS beralasan skor ASPAK yang rendah disebabkan oleh belum adanya update data.

Ancaman Rujukan Jauh bagi Pasien Darurat

Akibat kekurangan tenaga dan belum terpenuhinya syarat, meskipun sudah beroperasi sejak 2023, RS Pratama Kualin belum dapat melayani pasien rawat inap.

Layanan yang bisa dilakukan saat ini hanya rawat jalan untuk IGD dan persalinan.

Jika pasien mengalami kondisi darurat, mereka terpaksa harus dirujuk ke RSUD Soe (70 km) atau bahkan ke Kota Kupang (lebih dari 100 km).

“Hal ini tentu tidak sejalan dengan tujuan awal nan mulia dibangun rumah sakit ini sebagai rumah sakit penyangga, Bisa-bisa nyawa melayang tidak tertolong karena keterbatasan fasilitas kesehatan.” ujar Kepala Ombudsman.

Tuntutan kepada Pemerintah Daerah TTS

Kasus RS Pratama Kualin menambah panjang daftar masalah RS Pratama di NTT. Sebelumnya, RS Pratama Boking di TTS bahkan hanya sekadar menjadi “pajangan” karena terkendala masalah hukum.

Kepala Ombudsman berjanji akan menyampaikan persoalan minimnya tenaga kesehatan dan belum terpenuhinya syarat ini dalam pertemuan yang diagendakan bersama Bupati TTS.

Pos terkait