Sorotan Ombudsman: RS Pratama Kualin ‘Rasa’ Puskesmas, Kualitas Layanan Kesehatan di TTS Dipertanyakan

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton saat inspeksi dadakan di RSP Kualin Kabupaten TTS

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

SOE, narasitimur.com – Tujuan mulia pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Kualin di Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sebagai penyangga layanan kesehatan masyarakat setempat, kini terganjal realita pahit.

Meskipun telah beroperasi sejak tahun 2023, RS yang berjarak kurang lebih 70 km dari Soe ini justru terasa lebih seperti puskesmas atau klinik karena belum memenuhi syarat minimum operasional.

Bacaan Lainnya

Fakta mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton setelah melakukan kunjungan mendadak pada Senin 29 September 2025.

Kunjungan ini dilakukan sebagai uji petik atas maraknya keluhan masyarakat NTT terkait minimnya tenaga kesehatan di RS Pratama Kelas D di seluruh wilayah.

Ketenagaan Jauh dari Standar Permenkes

Dalam pertemuan dengan Direktur RS Pratama Kualin, dr. Mercey F. Langko, pihak Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2014, RS Pratama Kelas D wajib memiliki minimal 4 dokter umum, 1 apoteker, 1 radiografer, dan 1 tenaga gizi.

Namun, pengakuan dari Direktur menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal: RS Kualin hanya memiliki 1 dokter umum. Tidak ada apoteker, radiografer, dan tenaga gizi. Hanya ada 1 tenaga teknis kefarmasian.

Direktur Langko mengakui bahwa RS Pratama Kualin belum memenuhi syarat minimum ketenagaan sebagaimana diatur Permenkes.

Sarana dan Prasarana Di Bawah Syarat Minimum

Selain kekurangan tenaga, RS Pratama Kualin juga terancam masalah pemenuhan sarana dan prasarana.

Pos terkait