Ombudsman NTT Terima Aduan Dugaan Praktik Fee Rujukan Pasien di Puskesmas

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Namun, Darius menduga aplikasi tersebut bisa diakali oleh petugas IT yang nakal, sehingga dalam sistem terlihat seolah-olah tempat tidur kosong hanya tersedia di rumah sakit tertentu yang bersedia memberi komisi.

“Karena itu kami berharap agar petugas kesehatan tidak menerima fee rujukan pasien karena bertentangan dengan kode etik profesi kesehatan yang mengutamakan pelayanan dan keselamatan pasien di atas keuntungan finansial serta tidak mengkomersialkan pasien untuk keuntungan materi,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Darius mengingatkan, tindakan mengarahkan rujukan demi keuntungan materi mengesampingkan hak pasien untuk mendapatkan informasi dan pelayanan yang memadai sesuai kebutuhan medis.

Tenaga kesehatan profesional memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum dalam memastikan setiap praktik yang dilakukan benar-benar berpihak pada keselamatan dan kepentingan pasien.

Perihal sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 16 Tahun 2024.

Regulasi ini secara eksplisit mengatur bahwa rujukan wajib mendapatkan persetujuan lisan dan/atau tertulis dari pasien, serta dilakukan berdasarkan kebutuhan medis, kemampuan pelayanan, dan aksesibilitas (jarak dan waktu tempuh), bukan berdasarkan pertimbangan biaya.

Kepala UPTD Puskesmas Manutapen, drg. Yeni Widi Astutik, membenarkan bahwa pihaknya pernah mendapatkan tawaran fee rujukan dari rumah sakit tertentu, namun ia dan seluruh jajaran Puskesmas dengan tegas menyatakan menolak tawaran tersebut.

Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih atas penolakan tersebut dan berharap integritas yang sama dilakukan oleh seluruh petugas kesehatan di Puskesmas Kota Kupang dan seluruh NTT, demi menjamin hak dan keselamatan masyarakat.(bos)

Pos terkait