Ombudsman NTT Terima Aduan Dugaan Praktik Fee Rujukan Pasien di Puskesmas

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com- Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima sejumlah laporan serius dari pasien yang mengaku diarahkan oleh petugas Puskesmas untuk dirujuk secara paksa ke rumah sakit (RS) tertentu, mengabaikan preferensi dan kebutuhan medis pasien.

Temuan ini diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas Manutapen, Kota Kupang, Rabu 15 Oktober 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Darius Beda Daton mengungkapkan bahwa sejumlah pasien menyatakan menolak diarahkan dan meminta untuk dirujuk ke rumah sakit lain.

Alasan penolakan pasien beragam, mulai dari pertimbangan jarak yang lebih dekat dari tempat tinggal, hingga alasan adanya dokter spesialis yang biasanya melayani hanya di rumah sakit pilihan mereka.

“Saya menyampaikan pesan khusus kepada petugas Puskesmas di Kota Kupang dan petugas kesehatan seluruh NTT agar tidak mengarahkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu karena dijanjikan atau bekerja sama guna mendapat fee/komisi dalam bentuk uang dengan besaran tertentu per pasien dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dituju,” tegas Darius.

Menurut Ombudsman, meskipun perihal fee rujukan ini dianggap sebagai strategi marketing rumah sakit, hal tersebut sama sekali tidak boleh dilakukan.

Praktik ini dinilai sangat merugikan pasien dan berpotensi serius mengganggu sistem rujukan berjenjang yang telah dirancang oleh Kementerian Kesehatan.

Aplikasi Ketersediaan Tempat Tidur Pun Rawan Diakali

Dugaan praktik pengarahan ini semakin mengkhawatirkan karena sistem rujukan saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi yang menampilkan ketersediaan tempat tidur di semua rumah sakit.

Pos terkait