Polsek Fatuleu Tangkap Pelaku Pencurian Sapi, Ungkap Modus Jual Hewan Curian

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Penyidik menemukan surat jual beli sapi korban. Sapi betina yang hilang itu dibeli korban tahun 2023 di Pasar Hewan Lili Camplong. Fakta penting terungkap dari hasil penyelidikan. Kuat dugaan pelaku KM berniat menjual sapi tersebut.

Terlapor sempat mengurus surat pengantar penjualan sapi. Surat itu diurus dari Ketua RT ke Desa. Ciri-ciri sapi dalam surat itu cocok dengan sapi milik korban.

Bacaan Lainnya

Selain itu, sapi korban sempat diamankan oleh saksi Bernadus Tefa. Namun, Terlapor KM mendatangi saksi Bernadus. KM menyampaikan bahwa sapi itu adalah miliknya. Terlapor pun membawa dan menguasai sapi tersebut.

Penyidik Polsek Fatuleu telah mengamankan terduga pelaku KM. Barang bukti seperti sapi betina yang hilang turut diamankan. Polisi juga mengamankan tali dan surat pengantar penjualan sapi. Pelapor, terlapor, dan para saksi telah menjalani Berita Acara Interogasi.

Kasus ini kini diproses dengan Pasal 363 (ayat 1) KUHP tentang Pencurian. Polsek Fatuleu berharap penangkapan ini membawa efek jera, pasalnya warga Desa Camplong II sering resah karena maraknya pencurian ternak.(bos)

Pos terkait