Baru 3 Minggu Bebas Dari Lapas, Residivis Di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Usai Gasak Motor Guru

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat ponsel telah diamankan di markas Polres Mabar.

Baru Bebas Desember 2025

HB diketahui sudah dua kali keluar masuk penjara. Mirisnya, HB baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Desember 2025 lalu. Namun, hanya dalam waktu tiga minggu, ia kembali mengulangi perbuatannya.

Kini, HB terancam mendekam kembali di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.(bos)

Pos terkait