Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
“Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” tambahnya.
Langkah ini diambil oleh polisi sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice) guna menjaga marwah institusi keluarga.
Kehadiran pimpinan kepolisian seperti Wadirres PPA dan PPO, AKBP Samuel Simbolon, di lokasi penggerebekan menunjukkan keseriusan Polda NTT dalam menangani kasus yang melibatkan figur otoritas.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak penyidik Polda NTT.(bos)







