Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com- Personil Polda NTT menggerebek seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HF (49), Minggu (29/3/2026) dini hari.
Pria yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kupang ini diamankan bersama seorang wanita berinisial SLR (37) di sebuah rumah di Kelurahan Oebufu.
Operasi cepat ini dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT setelah menerima laporan langsung dari istri sah HF, berinisial MMLP.
Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas bergerak ke lokasi sekitar pukul 01.00 WITA untuk menindaklanjuti aduan pelanggaran norma keluarga tersebut.
Meski melibatkan tokoh publik, Dirres PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tetap bekerja secara profesional dan responsif terhadap setiap aduan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Kami hadir untuk mendengarkan, melindungi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bermartabat,” tegas Kombes Pol Nova.
Penanganan perkara ini merujuk pada Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai perzinaan, yang merupakan delik aduan absolut. Mengingat ancaman pidananya maksimal satu tahun, pihak kepolisian memilih pendekatan yang lebih humanis dan tidak melakukan penahanan.
Status Terlapor: Wajib Lapor dan Klarifikasi
Kombes Pol Nova menjelaskan bahwa saat ini baik HF maupun SLR sedang menjalani proses klarifikasi lebih lanjut. Keduanya dikenakan wajib lapor dengan jaminan keluarga.






