Gubernur NTT Teken Pergub Pendanaan Pendidikan, Batas Pungutan Maksimal 100 Ribu Rupiah

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Selain itu pungutan oleh sekolah tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.

Pungutan juga tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, atau kelulusan siswa.

Bacaan Lainnya

Point ke empat, khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, pungutan hanya dibayarkan untuk satu peserta didik saja.

Sosialisasi dan Sanksi Tegas

Dinas Pendidikan akan segera melakukan sosialisasi masif terhadap Pergub ini ke seluruh sekolah untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik.

Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini, Kepala Dinas Pendidikan menegaskan sanksi tegas akan menanti para Kepala Sekolah, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.

Mewakili lembaga, Ombudsman Perwakilan NTT yang diwakili oleh Darius Beda Daton menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada Gubernur NTT, Komisi V DPRD NTT, Kepala Dinas Pendidikan, para kepala sekolah, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung proses pembahasan draf hingga menjadi Peraturan Gubernur.(bos)

Pos terkait