Gubernur NTT Teken Pergub Pendanaan Pendidikan, Batas Pungutan Maksimal 100 Ribu Rupiah

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, secara resmi meluncurkan dan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan untuk jenjang SMA/SMK/SLB, Senin 27 Oktober 2025.

Peraturan ini membatasi pungutan sekolah maksimal Rp 100.000 per bulan ini berlangsung di SMAN 2 Kota Kupang.

Bacaan Lainnya

Pergub ini menjadi puncak dari proses panjang pembahasan draf yang dimulai sejak bulan Mei lalu.

“Selama menjadi gubernur, peraturan gubernur yang saya tanda tangani hari ini adalah peraturan gubernur yang sangat berarti dan berdampak bagi masyarakat NTT,” ujar Gubernur Melki Laka Lena.

Gubernur bahkan menyebutkan adanya tangis haru dari orang tua yang hadir, menunjukkan betapa peraturan ini telah memenuhi harapan masyarakat.

Peluncuran ini turut disaksikan oleh Komisi V DPRD NTT, Kepala Dinas Pendidikan, staf ahli gubernur, Kepala BPMP Provinsi NTT, para kepala sekolah, Korwas, serta orang tua peserta didik SMAN 2 Kota Kupang.

Empat Poin Krusial Aturan Baru

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambros Kodo, dalam laporannya memaparkan empat poin utama yang diatur dalam Pergub ini, yang bertujuan untuk membatasi ruang improvisasi pungutan di sekolah.

Pertama Pungutan dari peserta didik atau orang tua wali hanya boleh dilakukan dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP).

Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apa pun yang bersifat mengikat selain IPP.

Batas maksimal biaya pungutan IPP ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 100.000 per siswa per bulan.

Pos terkait