Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com– selama empat bulan terkahir Polres Kupang Kota terus berperang dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang menjadi sumber pemicu berbagai gangguan Kamtibmas.
Sebanyak 1,2 Ton minuman keras ilegal berhasil disita dalam rentang waktu Juli hingga Oktober 2025.
Penindakan masif ini dilakukan di berbagai pintu masuk jalur laut yang rentan menjadi area penyelundupan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Kombes Djoko, peredaran miras ilegal seringkali menjadi pemicu utama berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Operasi Penindakan Beruntun di Pelabuhan
Operasi yang ditingkatkan selama minggu terakhir bulan Oktober 2025 menghasilkan temuan besar, khususnya dari kapal-kapal yang tiba dari luar pulau.
Pada tanggal 26 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba mengamankan 420 liter miras jenis moke Aimere yang dikemas dalam 12 jerigen.
Miras lokal ini ditemukan di atas truk dari kapal Feri Cakalang II rute Waingapu–Aimere–Kupang yang bersandar di Pelabuhan Bolok.
Sehari berselang, 27 Oktober 2025, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota kembali menyita 630 liter miras jenis sopi asal Sabu.
Sopi tersebut diangkut oleh Kapal Cantika Lestari 9E yang baru tiba di Pelabuhan Tenau Kupang, dikemas dalam 18 jerigen besar.
Ditambah temuan awal pada Juli, total miras sitaan mencapai lebih dari 1.200 Liter.






