Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com – Anggota DPR RI Komisi IV, Bapak Usman Husin, melakukan agenda reses di Desa Pakubaun di penghujung tahun 2025.
Dalam reses itu pada 21 Desember 2025 lalu, Usman Husin membuka ruang dialog bagi warga untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Pakubaun Bildat Runesi menyampaikan persoalan mendesak mengenai status lahan pemukiman yang hingga kini masih terjebak dalam status kawasan hutan.
Persoalan ini menyangkut nasib lahan dan pekarangan masyarakat di Dusun I dan Dusun II yang dihuni oleh kurang lebih 80 Kepala Keluarga (KK).
Tidak hanya rumah warga, sejumlah fasilitas umum penting juga berada di lokasi yang masih dikategorikan sebagai Zona Merah Kehutanan.
Terdapat 1 gedung Sekolah Dasar, 1 Gedung SMP, 1 Gereja Katolik, dan 1 Gereja Protestan.
Bildat mengungkapkan, hingga saat ini masyarakat belum memiliki sertifikat tanah. Hal ini dikarenakan pihak Pertanahan belum berani melakukan pengukuran dengan alasan lokasi tersebut masuk dalam kawasan kehutanan.
Padahal, langkah-langkah administratif telah dilakukan sebelumnya. Pada tahun 2021 dan kembali pada tahun 2025, pihak Dinas Kehutanan Provinsi bersama lembaga terkait telah melakukan survei untuk proses pembebasan lahan.
Namun, hingga penghujung tahun ini, belum ada titik terang maupun kejelasan mengenai penerbitan SK Pembebasan.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Desa bersama seluruh masyarakat memohon bantuan kepada Bapak Usman Husen sebagai Anggota DPR RI Komisi IV yang membidangi sektor Kehutanan, Peternakan, Pertanian, dan Perikanan.








