Iming-iming Uang Tutup Mulut, Oknum Warga Kupang Tega Cabuli Anak Tetangga Di Rumah Kosong

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com— Unit Reskrim Polsek Maulafa resmi menaikkan status kasus pencabulan yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial VA dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah jajaran Polsek Maulafa menggelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., pada Kamis 30 April 2026 siang.

Bacaan Lainnya

Dari hasil gelar perkara tersebut, pelaku yang diduga kuat melakukan aksi bejat tersebut adalah seorang pria berinisial JN, yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri.

Berdasarkan fakta yang terungkap, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat 20 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban tengah asyik bermain di teras rumahnya sebelum akhirnya didatangi oleh terlapor JN.

Dengan bujuk rayu, JN mengajak korban menuju sebuah rumah kosong yang berada di samping UPTD PPA Dinas Sosial, Jalan Rambutan.

“Ayo ketong (kita) pi (pergi) rumah kosong,” ujar JN saat mengajak korban meninggalkan rumahnya.

Nahas, di lokasi sunyi itulah JN diduga melancarkan aksi pencabulannya terhadap VA. Untuk menutupi perbuatan jahatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban sebagai “uang tutup mulut” agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Ibu Korban Melapor ke Polisi

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban, FO, mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Maulafa pada 22 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemaparan materi oleh Brigpol Marci Agata Alle, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat terlapor.

Pos terkait