Iming-iming Uang Tutup Mulut, Oknum Warga Kupang Tega Cabuli Anak Tetangga Di Rumah Kosong

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

JN kini disangkakan dengan Pasal 147 Subsider Pasal 115 huruf b KUHP tentang Perlindungan Anak.

Polisi memastikan akan memproses kasus ini secara profesional guna memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Bacaan Lainnya

Waspadai Orang Terdekat

Di sela-sela gelar perkara, Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Anak-anak adalah kelompok rentan. Jangan mudah percaya kepada siapa pun, karena fakta di lapangan menunjukkan pelaku kejahatan seksual sering kali adalah orang terdekat, baik itu keluarga maupun tetangga,” tegas AKP Fery.

Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan adanya indikasi kejahatan serupa di lingkungan mereka agar bisa segera ditindaklanjuti secara hukum.(bos)

Pos terkait