Anak 8 Tahun Di Kupang Tak Sengaja Tembak Teman Hingga Tewas, Polisi Libatkan Bapas

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi
Penyelesaian secara damai oleh keluarga terkait kasus penembakan tak sengaja oleh bocah 8 di Desa Manubelon Kabupaten Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com— Seorang anak berinisial CAA (6) meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan senapan angin saat sedang bermain bersama temannya, KARM (8).

Peristiwa yang terjadi di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang ini menyisakan duka mendalam bagi masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan, menjelaskan bahwa insiden bermula saat ayah dari KARM secara tidak sengaja meletakkan senapan angin dalam kondisi terpompa dan terisi peluru di area rumah.

Hal itu dilakukan secara spontan lantaran ia mendengar teriakan warga tentang adanya ular di sawah samping rumah.

Nahas, senapan yang ditinggalkan tersebut kemudian dimainkan oleh KARM. Tanpa sengaja, senjata tersebut meletus dan mengenai bagian mata kanan korban.

Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Manubelon untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa CAA tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 14.40 WITA.

Koridor Hukum Anak

Menyikapi kejadian sensitif ini, Iptu Helmi Wildan menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lapangan.

Namun, mengingat pelakunya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masih berusia 8 tahun, penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang sangat khusus.

“Berdasarkan aturan, anak di bawah umur tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana umum. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari ahli pidana, Pekerja Sosial (Peksos), Bapas, JPU, hingga Pengadilan Negeri Oelamasi,” ungkap Iptu Helmi.

Pos terkait