Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak.
Langkah selanjutnya adalah melakukan asesmen melalui Peksos dan Bapas untuk menentukan penanganan terbaik bagi ABH tersebut.
Kesepakatan Damai dan Penolakan Autopsi
Sementara itu, Kepala Desa Manubelon, Antonius Tak, seperti dikutip dari Detik Bali, mengonfirmasi bahwa jenazah korban telah dimakamkan pada Sabtu (25/4/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Antonius menjelaskan bahwa kedua anak tersebut bukanlah saudara kandung, melainkan tetangga dekat yang sehari-hari bermain bersama.
“Tadi pagi korban sudah dimakamkan. Kedua belah keluarga juga merupakan tetangga dekat,” ujar Antonius.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keluarga korban dan keluarga pelaku telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kedua pihak telah menandatangani surat pernyataan bermaterai di hadapan saksi-saksi dan sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
“Sudah ada kesepakatan damai, sehingga pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban,” pungkasnya.(bos)






