Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
JAKARTA, NarasiTimur.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB resmi menetapkan jadwal penggunaan seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Di tahun 2026 ini, aturan ini tidak lagi membedakan identitas visual antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Langkah ini diambil guna menciptakan semangat kesetaraan dan citra profesionalisme yang solid di instansi pemerintah.
Bagi seluruh pegawai ASN di Indonesia, pastikan Anda mencatat jadwal penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) berikut agar tetap tertib administratif.
Senin dan Selasa: Warna Khaki Seluruh ASN (PNS & PPPK) diwajibkan menggunakan kemeja warna Khaki. Pakaian ini dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan kain. Atribut seperti tanda nama, lambang instansi, dan pin identitas harus terpasang lengkap sebagai simbol kedisiplinan.
Rabu: Kemeja Putih Polos Pada pertengahan pekan, ASN menggunakan kemeja putih bersih dengan bawahan hitam. Untuk ASN pria, aturan tegas mewajibkan kemeja dimasukkan ke dalam celana untuk menjaga etika dan kerapian.
Kamis dan Jumat: Dua hari terakhir pekan kerja dikhususkan untuk menunjukkan identitas lokal. ASN diperbolehkan menggunakan Batik Nasional, tenun, lurik, atau busana khas daerah masing-masing.
Pastikan seluruh atribut dinas telah siap digunakan sesuai jadwal di atas untuk menyambut tahun kerja 2026 dengan lebih semangat dan disiplin.(bos)







