Pria Tewas Tertutup Kasur Di Kupang Ternyata Dibunuh Anak Kandung

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com – Kasus penemuan jenazah Oktovianus Giri (63) yang tertutup dalam kasur di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, ternyata dibunuh anak kandung sendiri.

Pelaku ternyata adalah anak kandung korban, Agustus Proklamasius Giri (28), yang sudah berhasil ditangkap polisi di Kabupaten TTS.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap pada Selasa 25 November 2025 di Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, TTS, tanpa perlawanan.

Motif Pembunuhan Pelaku Sakit Hati

Menurut keterangan Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, saat jumpa pers di kantornya, Rabu 26 November 2025, aksi keji pelaku ini didasari oleh dendam yang dipendam tersangka terhadap ayahnya.

“Tersangka dendam kepada Korban dikarenakan sering dimaki-maki dan tidak diakui sebagai anak kandung oleh Korban,” ungkap AKBP Agung.

Sebelum kejadian korban yang berada di dalam rumah dan terpengaruh miras, memaki-maki tersangka yang baru terbangun.

Tersangka yang terpancing emosi langsung mengambil sebilah pisau dapur yang terselip di pintu rumah lalu melakukan penikaman pada leher kanan bawah dan tenggorokan korban.

Setelah korban tewas, Tersangka menutupi jenazah ayahnya menggunakan kasur, lalu kabur ke TTS.

Tersangka dan barang bukti telah berhasil diamankan berupa sebilah pisau dapur dengan bercak darah berhasil diamankan. Pisau tersebut ditemukan setelah tersangka memberi petunjuk lokasi pembuangannya kepada polisi.

Atas perbuatannya, Gusti Giri disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UU KDRT dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun..(bos)

Pos terkait