Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com– Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan publik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu.
Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan adanya keluhan dari eksportir telur ayam yang harus membayar pungutan tambahan saat mengirim barang ke Timor Leste melalui PLBN Motaain.
Keluhan yang disampaikan kepada Ombudsman NTT pada Kamis 20 November 2025 tersebut menurut dia sangat merugikan dunia usaha lokal.
Uang Saku dan Telur sebagai Pungutan Tambahan
Saat bertemu Ombudsman, Eksportir melaporkan bahwa selain membayar retribusi resmi sebesar Rp100.000, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak berdasar hukum.
Selajn itu sejumlah setoran harus mereka berikan kepada Petugas Dinas Peternakan Belu dimana mereka diminta memberikan uang saku masing-masing sebesar Rp250.000 dan dua ikat telur untuk setiap petugas yang melakukan pemeriksaan kesehatan telur di gudang.
Jika ada dua petugas yang datang, maka telur yang harus diberikan menjadi empat ikat.
Setoran juga diminta dari petugas Karantina PLBN dimana ada pungutan tambahan sebesar Rp300.000 tanpa kwitansi dan satu ikat telur dari petugas karantina di PLBN.
Pungutan ini harus dipenuhi setiap kali eksportir mengirim telur ke Timor Leste.
Darius Beda Daton menyoroti bahwa jika dalam sehari ada beberapa eksportir melintas, kerugian yang ditanggung para pengusaha akan sangat besar.
Ombudsman Desak Sekda Belu dan Balai Karantina Bertindak
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Darius Beda Daton segera menghubungi Sekretaris Daerah Belu, Johanes Andes Prihatin, dan Kepala Balai Karantina Kupang, Simon Soli.







