Maraknya Praktik Pungli Kepada Eksportir Telur Ayam Di PLBN Motaain

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Kepada kedua pejabat tinggi ini, Ombudsman meminta agar kebenaran informasi tersebut dicek.

Jika benar terjadi, Darius Beda Daton mendesak agar para petugas yang melakukan pungutan liar tanpa dasar hukum tersebut ditindak tegas dan praktik serupa harus segera dihentikan.

Bacaan Lainnya

“Pelayanan publik yang mudah, murah dan cepat adalah kewajiban negara,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar jika ada pembayaran retribusi resmi berdasarkan peraturan daerah, penyetorannya dilakukan melalui bank, bukan melalui penitipan kepada petugas, untuk menghindari potensi penyelewengan ke kas daerah.

Ombudsman berpesan bahwa para eksportir harus diperlakukan sebaik mungkin karena aktivitas mereka menghidupkan banyak orang dan berkontribusi melalui pembayaran pajak serta retribusi kepada negara.

Sekda Belu dan Kepala Balai Karantina telah menyatakan akan segera berkoordinasi untuk mengecek dan menghentikan pungutan liar tersebut.(bos)

Pos terkait