Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com- Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan PPPK.
Berdasarkan surat resmi bernomor: 800/197/BKPSDM.KAB.KPG/2025 yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2025, seluruh nama yang tercantum dalam lampiran diwajibkan hadir dalam upacara penyerahan SK pada Rabu 29 Oktober 2025 besok di lapangan Upacara Kantor Bupati Kupang.
Peserta juga diwajibkan mengenakan seragam sesuai ketentuan dan sejumlah kelengkapan yang sudah disyaratkan dalam pengumuman tersebut.
Dalam surat tersebut menegaskan bagi nama yang tidak hadir dalam upacara penyerahan SK, proses penyerahannya akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Verifikasi Administrasi dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Lebih lengkapnya dapat dilihat dalam pengumuman dibawah ini!







