Kepala SMAN 1 Amarasi Barat Sebut Pergub Pendanaan Pendidikan NTT Menjadi Solusi Transparansi Iuran Komite

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com– Peraturan Gubernur (Pergub) NTT tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB yang baru saja diluncurkan oleh Gubernur Melki Laka Lena pada Senin, 27 Oktober 2025, disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk pihak sekolah.

Thomas Doni, Kepala Sekolah SMAN 1 Amarasi Barat, kepada NarasiTimur.com Rabu 29 Oktober 2025 menilai Pergub ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menertibkan mekanisme iuran komite sekolah yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan persepsi antara orang tua dan pihak sekolah.

Bacaan Lainnya

Mengakhiri Persepsi Ganda Pungutan Sekolah

Menurut Thomas Doni, sebelum adanya aturan ini, besaran iuran komite sering bervariasi di setiap sekolah.

“Ada persepsi yang berbeda baik dari orang tua maupun pihak sekolah tentang pungutan iuran komite. Dengan Pergub ini, kini kami memiliki dasar hukum yang jelas untuk proses pendanaan pendidikan di sekolah,” ujar Thomas Doni.

Ia meyakini bahwa Pergub baru ini secara langsung meringankan beban masyarakat atau orang tua karena secara tegas mengatur tentang mekanisme pengelolaan, sehingga menciptakan transparansi dan model pengelolaan dana yang terstandar.

“Masyarakat atau orang tua terbantu karena selama ini (iuran-red) nilainya bervariasi di setiap sekolah. Pergub ini meringankan karena sudah mengatur mekanisme pengelolaan dan model yang transparan,” ungkapnya.

Selama ini, SMAN 1 Amarasi Barat telah memiliki pola pengelolaan pendanaan yang terstruktur, yaitu dengan membuat Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) tahunan, yang menyandingkan antara kebutuhan dana dengan ketersediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kekurangan dana inilah yang kemudian dimintakan bantuan melalui iuran komite kepada orang tua.

Pos terkait