Jejak Kasus Korupsi Dana Desa Sahraen, Kades Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com- Kepala Desa (Kades) Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Obet Amtiran, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang pada Jumat 24 Oktober 2025.

Kasus korupsi yang menjerat Obet Amtiran merugikan negara sebesar Rp235 juta. Uang ini merupakan hasil penjualan 47 ekor sapi milik desa yang dilakukan antara tahun 2021 hingga 2022.

Bacaan Lainnya

Dana tersebut seharusnya digunakan sebagai modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kegiatan produktif masyarakat. Namun, Kades Obet Amtiran diduga kuat menggunakan seluruh dana tersebut untuk keperluan pribadinya.

Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa proses hukum dimulai setelah audit memastikan adanya kerugian negara yang signifikan.

“Nominal kerugian yang ditilep oleh Kepala Desa nilainya Rp235 juta. Dari jumlah itu, saudara Obet Amtiran baru mengembalikan Rp5 juta saja,” kata Yupiter Selan.

Jejak Kasus

Penyelewengan dana dari hasil penjualan aset sapi desa terjadi sejak tahun 2021-2022.

Kasus ini mulai mencuat ke publik awal tahun 2024 dan mendapat desakan dari masyarakat dan lembaga kemahasiswaan Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (PERMASKKU) agar Kejari segera mengusut dugaan korupsi.

Pada bulan November 2024 Kejari Kabupaten Kupang di masa kepemimpinan Muhammad Ilham memulai penyelidikan resmi.

Menanggapi laporan dan temuan yang ada, Kejari Kabupaten Kupang memulai proses penyelidikan pada November 2024. Setelah kerugian negara dipastikan mencapai Rp235 juta, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pos terkait