Jejak Kasus Korupsi Dana Desa Sahraen, Kades Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi kesempatan kepada Obet Amtiran untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, Kades tersebut hanya sanggup mengembalikan Rp5 juta dari total kerugian.

Karena itikad baik yang minim dan bukti yang sudah kuat, penahanan resmi terhadap Kades Sahraen akhirnya dilakukan pada 24 Oktober 2025. Penahanan ini sekaligus menjadi bentuk ketegasan Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, Kades Sahraen kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bos)

 

Pos terkait