Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi kesempatan kepada Obet Amtiran untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, Kades tersebut hanya sanggup mengembalikan Rp5 juta dari total kerugian.
Karena itikad baik yang minim dan bukti yang sudah kuat, penahanan resmi terhadap Kades Sahraen akhirnya dilakukan pada 24 Oktober 2025. Penahanan ini sekaligus menjadi bentuk ketegasan Kejaksaan.
Atas perbuatannya, Kades Sahraen kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bos)






