Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menahan Kepala Desa (Kades) Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Obed Amtiran, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.
Kades Obed kini berstatus tersangka dan ditahan karena dari hasil penyelidikan jaksa merugikan keuangan negara sebesar Rp235 juta.
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, dalam keterangan pers di Oelamasi usai penahanan, Jumat 24 Oktober 2025 membenarkan penahanan tersebut.
Kerugian negara ini bersumber dari penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat, yakni hasil penjualan 47 ekor sapi yang seharusnya digulirkan kembali ke masyarakat.
Dana tersebut, kata Kajari, diduga kuat digunakan Kades Obed Amtiran untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pernikahan.
Bukti dan Penahanan Tersangka
Penyidikan Tim Pidsus Kejari menemukan cukup bukti untuk menetapkan Obed Amtiran sebagai tersangka. Tersangka juga diketahui telah membuat surat pernyataan dan mengakui perbuatannya.
“Tersangka telah berjanji mengembalikan kerugian negara. Namun, dari total Rp235 juta yang diselewengkan, baru 5 juta rupiah yang dikembalikan,” jelas Kajari Yupiter Selan.
Demi kelancaran proses penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.
Peringatan Keras untuk Kepala Desa Lain
Kajari Yupiter Selan juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kupang terkait pengelolaan dana desa. Kejari Kabupaten Kupang mengingatkan seluruh Kades agar tidak menyalahgunakan dana desa.






