Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Kupang- NarasiTimur.com- Kisah pilu Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda yang menemui ajal dengan cara tragis, kini memasuki babak krusial. Setelah berbulan-bulan menunggu dalam ketidakpastian, secercah harapan keadilan mulai terlihat.
Ibu Korban Dipanggil: Tiga Hari untuk Tiga Kelompok Terdakwa
Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung almarhum Prada Lucky, telah resmi dipanggil sebagai saksi kunci utama. Berdasarkan salinan surat panggilan bernomor Spang/38/X/2025 , Sepriana akan hadir selama tiga hari berturut-turut pada 27, 28, dan 29 Oktober 2025.
Kesaksiannya akan diberikan untuk tiga kelompok terdakwa berbeda semuanya merupakan prajurit aktif TNI.
- Senin, 27 Oktober (Pukul 09.00 WITA): Sidang pertama menghadirkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr (Han), yang sebelumnya menjabat sebagai Dankipan A Yonif TP 834/WM saat peristiwa nahas terjadi.
- Selasa, 28 Oktober: Giliran Sertu Thomas Desambris Awi bersama 16 prajurit TNI lainnya yang duduk di kursi pesakitan.
- Rabu, 29 Oktober: Sidang hari ketiga fokus pada Pratu Ahmad Ahda bersama tiga terdakwa lain yang terlibat.
Kepala Oditur Militer III-14 Kupang, Letkol Alex Panjaitan, menandatangani langsung surat panggilan penting ini. Kehadiran ibu korban dalam rangkaian sidang ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta di balik kematian sadis Prada Lucky yang selama ini masih menjadi misteri dan tanda tanya besar bagi masyarakat
Total 22 Prajurit Aktif Jadi Tersangka: Komitmen TNI AD Mengawal Proses Hukum
Babak baru di Pengadilan Militer Kupang ini hasil kerja keras dari proses penyidikan sebelumnya. TNI Angkatan Darat (AD) memastikan komitmen penuh mengusut tuntas kasus ini.







