Layanan Paspor di NTT Ribet, Masyarakat Keluhkan Syarat Tambahan Tiket Pulang Pergi

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com- Layanan keimigrasian di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi topik diskusi serius antara Ombudsman perwakilan NTT dengan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Dr. Ibnu Chuldun, Bc.I.P., S.H., M.Si., dan jajaran pada Selasa 22 Oktober 2025.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah keluhan dari masyarakat NTT selama kurun waktu lima tahun terakhir yang menyoroti kerumitan dalam pengurusan paspor biasa hingga dugaan praktik ilegal di wilayah perbatasan.

Keluhan utama yang disoroti adalah syarat tambahan yang diberlakukan Kantor Imigrasi di NTT, yaitu kewajiban melampirkan tiket pergi dan pulang ke negara tujuan bagi pemohon paspor biasa.

Persyaratan ini dinilai terlalu ribet dan mengasumsikan bahwa setiap pemohon paspor melawat yang belum memiliki tiket pulang diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri (PMI Ilegal).

Padahal, syarat resmi hanya mencakup KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen identitas pendukung lainnya.

Hal ini menyebabkan banyak pemohon memilih membatalkan pengurusan paspor di NTT dan mengalihkannya ke provinsi lain yang dianggap lebih mudah.

Bahkan, terdapat kasus warga yang memilih bepergian tanpa dokumen paspor, terutama bagi mereka yang menuju Malaysia.

“Kewaspadaan petugas guna mencegah PMI Ilegal dan human trafficking adalah hal penting, namun tidak serta merta menghambat warga NTT yang ingin bepergian ke luar negeri dengan tujuan mengunjungi keluarga atau sekadar pesiar,” demikian disampaikan dalam diskusi tersebut.

Pos terkait