Layanan Paspor di NTT Ribet, Masyarakat Keluhkan Syarat Tambahan Tiket Pulang Pergi

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Selain isu syarat tambahan, masalah administrasi juga turut mencuat. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor belum terintegrasi di loket, memaksa pemohon melakukan pembayaran di luar kantor imigrasi.

Waktu tunggu layanan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA) juga sering melampaui standar, menimbulkan kesan buruk terhadap layanan keimigrasian Indonesia.

Kerumitan serupa terjadi pada proses perubahan data paspor seperti nama singkatan, dan lain-lain yang memiliki alur panjang dan berpotensi menyebabkan tiket pesawat yang sudah dibeli hangus.

Paspor Dan Visa Gantung PLBN Motaain

Sementara itu, di wilayah Imigrasi Atambua, terdapat keluhan serius mengenai masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dilaporkan adanya istilah “Paspor Gantung dan Visa Gantung” di PLBN Motaain, yang diduga memungkinkan pelintas tanpa paspor dan visa masuk dengan membayar sejumlah uang kepada petugas.

Praktik serupa juga disebutkan terjadi di pos lintas Builalu dan Turiskain, dengan pungutan sekitar 10 hingga 20 dollar per pelintas tanpa dokumen keimigrasian.

Semua keluhan layanan ini telah dikoordinasikan dalam Rapat Koordinasi Keimigrasian bersama kantor Imigrasi di NTT, dengan harapan pertemuan dengan Deputi Bidang HAM Kemenko Polhukam dapat menjadi pintu masuk perbaikan layanan keimigrasian secara menyeluruh.(bos)

Pos terkait