Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 lalu, tim Jaksa Penyidik Kejari Sabu Raijua yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Hendrik Tiip, melakukan penggeledahan dan penyitaan aset penting di Kota Kupang.
Operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 11.25 WITA ini menyasar kediaman seorang pengusaha berinisial AT di Jalan Kota Kaya 1, Kelurahan Nefonaek.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018.
Petugas di lapangan didampingi oleh Komandan Koramil Kota Danramil 1604-01 Kupang, Kapten Inf. Donatus Jelatu. Kehadiran personel TNI-AD bahkan menggunakan mobil taktis perang, menekankan seriusnya penanganan kasus ini.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Aset yang diamankan meliputi 1 unit Mobil Kijang Super dengan Nomor Polisi DH 1278 BE, 1 unit Sepeda Motor Matic warna Kuning bernomor Polisi DH 4048 HS, serta 1 buah buku Agenda yang dicurigai berisi pencatatan keuangan terkait kasus tersebut.
“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti ini untuk kepentingan Penyidikan dan upaya Pemulihan Keuangan Negara,” ungkap Hendri Tiip yang dikonfirmasi terpisah.
“Kami akan segera mengajukan izin penyitaan resmi ke Pengadilan Tipikor atas barang bukti yang telah diamankan.” Sambungnya.
Penggeledahan ini sah dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi, termasuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor PRINT-348/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 04 September 2025, dan yang paling krusial, penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Kpg tanggal 08 September 2015.






