Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Namun, alih-alih memberikan manfaat, proyek ini justru terjerat kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan audit BPK, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp16,526 miliar.
Penyelidikan Polda NTT menetapkan lima tersangka, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, dan konsultan proyek. Penyimpangan terjadi karena pembangunan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), yang menjelaskan mengapa bangunan sudah mulai rusak bahkan sebelum diresmikan secara penuh pada Mei 2019.(bos)







