Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan tegas di lingkungan militer Pasal 103 KUHPM tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Serta Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 tentang larangan melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Pelda Christian juga diduga melanggar keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang petunjuk teknis prosedur penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Kolonel Inf Widi Rahman.
Saat ini, Pelda Christian Namo tengah menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
Kapendam menambahkan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(bos)







