Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Dalam hukum pidana, posisi ini menempatkan Alfin pada titik sentral locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian).
Chris mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi kunci ini guna mengurai benang kusut peristiwa.
“Pemeriksaan harus objektif dan tanpa pengecualian. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.
Kata Chris, pihak keluarga menuntut adanya rekonstruksi ulang untuk menguji apakah kronologi versi penyidik selaras dengan fakta fisik di lapangan.
Keluarga Vika Serwutun menggugat narasi bunuh diri dan mengungkap kejanggalan medis. Nama Alfin Bria disebut sebagai saksi kunci. Simak ulasan teka-tek






