Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Sebaliknya, hukum berfokus pada tiga elemen nyata yakni,
Pernyataan atau Pengakuan pelaku yang secara sadar mengaku punya kekuatan gaib.
Adanya Niat Jahat (Mens Rea) dalam wujud adanya transaksi atau imbalan untuk mencelakai orang lain.
Serta dampak nyata adanya korban yang benar-benar jatuh sakit atau meninggal dunia setelah praktik tersebut dilakukan.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang menyewa jasa “dukun” untuk menyakiti tetangganya dan tetangga tersebut kemudian sakit, maka si dukun dan penyewa jasanya bisa dijerat. Yang dihukum adalah tindakan berbahaya, niat jahat, dan transaksinya, bukan kekuatan mistisnya.
Mengapa Pasal Ini Penting?
Keberadaan pasal ini merupakan bentuk adaptasi hukum terhadap realitas sosial dan budaya di Indonesia. Kepercayaan terhadap santet dan dukun adalah bagian dari kehidupan sehari-hari yang sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan atau penipuan.
Untuk itu dalam KUHP baru ini, Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman fisik maupun psikis yang bermodus ilmu gaib.
Negara juga ingin menjerat oknum yang menggunakan kedok supranatural untuk mengeruk keuntungan materiil.
Melalui pasal ini negara juga mengakui nilai-nilai lokal tanpa meninggalkan asas hukum yang rasional.
Penting untuk dipahami bahwa pasal ini tidak menyasar orang yang menjalankan praktik spiritualitas pribadi atau kepercayaan adat yang positif. Hukum hanya akan bertindak jika praktik tersebut digunakan sebagai alat untuk menipu, merugikan, atau menyakiti orang lain secara nyata.(bos)







