Pasal Santet KUHP Baru, Mengaku Punya Ilmu Gaib Kini Bisa Dipenjara 5 Tahun!

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

JAKARTA, NarasiTimur.com – Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia yang diwarisi dari kolonial Belanda tidak pernah menyentuh ranah supranatural.

Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mengatur praktik ilmu gaib atau yang akrab disebut “santet” ke dalam ranah pidana.

Kehadiran Pasal 252 dalam KUHP baru ini menjadi fakta hukum yang paling menarik sekaligus memicu rasa penasaran publik. Bagaimana mungkin hukum modern yang berbasis logika rasional bisa menjerat pelaku praktik mistis?

Dalam aturan baru ini, negara tidak main-main. Berikut adalah poin utama dalam Pasal 252:

Ayat (1): Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, menawarkan, atau memberikan jasa yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (mencapai Rp500 juta).

Ayat (2): Hukuman ini berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencari keuntungan (mendapat bayaran) atau membuat orang lain percaya pada kekuatan tersebut.

Bagaimana Cara Membuktikannya?

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana polisi membuktikan adanya kiriman santet secara ilmiah? Di sinilah letak kecerdasan hukumnya.

Dikutip dari website Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Pemerintah menegaskan bahwa fokus Pasal 252 bukan pada pembuktian apakah ilmu gaib itu nyata atau tidak.

Hukum tidak bertujuan membuktikan hal mistis secara saintifik karena hal itu mustahil dilakukan di pengadilan.

Pos terkait