Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Sepanjang tahun 2024–2025 Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari meminta bantuan tim ahli, termasuk dari Politeknik Negeri Kupang (PNK), untuk melakukan audit fisik dan menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara (PKN) yang ditimbulkan dari pekerjaan yang tidak sesuai standar.
Audit ini menghasilkan temuan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 400 juta, sebagian besar akibat kualitas pekerjaan yang buruk atau volume yang dikurangi.(bos)








