Aksi Maling di Oesapa Barat Gagal Total, Pelaku Tertangkap Tangan Warga Saat Lompat Pagar

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

“Kami sedang mendalami asal-usul uang tunai dan ponsel yang ditemukan. Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel tahanan,” ujar AKP Zainal Arifin.

Atas perbuatannya yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak atau memanjat batas rumah, FB kini terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan (KUHP Baru).

Bacaan Lainnya

Pihak kepolisian turut memberikan apresiasi kepada warga setempat karena tetap kooperatif dan tidak main hakim sendiri.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera memanfaatkan layanan darurat 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya masing-masing.(bos)

Pos terkait