Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Rute Antar kabupaten/kota penetapan atau ijin trayek oleh Gubernurl Sementara ijin trayek dalam satu kabupaten/kota dikeluarkan oleh Bupati/Walikota
Sementara dalam edaran Gubernur NTT tersebut juga ada ketentuan Tambahan yakni:
- Tumpang tindih trayek maksimal 20% dengan trayek utama/nasional
- Penurunan/penjemputan penumpang hanya diperbolehkan di: Wilayah asal (desa), Pasar atau terminal tipe B/C
- Dilarang beroperasi di ruas jalan yang dilayani angkutan kota atau antarkota
Edaran ini juga membatasi kapasitas muat penumpang dimana untuk Pickup maksimal 5 penumpang dan Truk kecil maksimal 10 penumpang.
Syarat Teknis dan Operasional Pengelola Angkutan
A. Teknis Kendaraan:
- Umur kendaraan maksimal 10 tahun
- Wajib lulus uji berkala
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum (SPMAU)
- Tersedia asuransi untuk pengemudi dan penumpang
- Punya lokasi penyimpanan kendaraan
- Bermitra dengan bengkel perawatan
- Pengemudi memiliki SIM A Umum
- Mengimplementasikan SMKPAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum)
B. Syarat Operasional Usaha:
- Berbentuk badan hukum (PT/Koperasi)
- Memiliki NIB dengan KBLI 49414
- Kendaraan atas nama badan usaha
- Minimal memiliki 5 kendaraan aktif (dibuktikan dengan STNK, SRUT, dan bukti uji berkala.

Saat ini pemerintah bersama Persatuan Pengusaha dan Sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi, melakukan sosialisasi atas surat edaran ini.







