Mobil Barang Kini Boleh Angkut Orang di NTT, Ini Syarat Resmi dari Gubernur!

Reporter: Ryan Tapehen  
| Editor: Redaksi
Petugas dinas perhubungan NTT bersama personil Polres Kupang saat sosialisasi surat edaran Gubernur NTT terkait aturan kendaraan barang yang mengangkut penumpang di Terminal Noelbaki, Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Senin 28 Juli 2025.(Dok. Polres Kupang)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Rute Antar kabupaten/kota penetapan atau ijin trayek oleh Gubernurl  Sementara ijin trayek dalam satu kabupaten/kota dikeluarkan oleh Bupati/Walikota

Sementara dalam edaran Gubernur NTT tersebut juga ada ketentuan Tambahan yakni:

Bacaan Lainnya
  • Tumpang tindih trayek maksimal 20% dengan trayek utama/nasional
  • Penurunan/penjemputan penumpang hanya diperbolehkan di: Wilayah asal (desa), Pasar atau terminal tipe B/C
  • Dilarang beroperasi di ruas jalan yang dilayani angkutan kota atau antarkota

Edaran ini juga membatasi kapasitas muat penumpang dimana untuk Pickup maksimal 5 penumpang dan Truk kecil maksimal 10 penumpang.

Syarat Teknis dan Operasional Pengelola Angkutan

A. Teknis Kendaraan:

  • Umur kendaraan maksimal 10 tahun
  • Wajib lulus uji berkala
  • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum (SPMAU)
  • Tersedia asuransi untuk pengemudi dan penumpang
  • Punya lokasi penyimpanan kendaraan
  • Bermitra dengan bengkel perawatan
  • Pengemudi memiliki SIM A Umum
  • Mengimplementasikan SMKPAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum)

B. Syarat Operasional Usaha:

  • Berbentuk badan hukum (PT/Koperasi)
  • Memiliki NIB dengan KBLI 49414
  • Kendaraan atas nama badan usaha
  • Minimal memiliki 5 kendaraan aktif (dibuktikan dengan STNK, SRUT, dan bukti uji berkala.
Poin-poin surat edaran gubernur NTT terkait kendaraan barang yang mengakut penumpang.

Saat ini pemerintah bersama Persatuan Pengusaha dan Sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi, melakukan sosialisasi atas surat edaran ini.

Pos terkait