Mobil Barang Kini Boleh Angkut Orang di NTT, Ini Syarat Resmi dari Gubernur!

Reporter: Ryan Tapehen  
| Editor: Redaksi
Petugas dinas perhubungan NTT bersama personil Polres Kupang saat sosialisasi surat edaran Gubernur NTT terkait aturan kendaraan barang yang mengangkut penumpang di Terminal Noelbaki, Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Senin 28 Juli 2025.(Dok. Polres Kupang)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Kupang- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengizinkan penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang dalam konteks angkutan pasar di wilayah perdesaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur NTT Nomor DU.100.3.4.1/04/Dishub/2025, dan mulai disosialisasikan pada 28 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Penerbitan aturan ini sebagai respons terhadap realita di lapangan, di mana masyarakat desa kerap kesulitan menjangkau pasar karena keterbatasan transportasi umum dan kondisi geografis ekstrem.

Namun, implementasi aturan ini tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah menetapkan syarat ketat secara teknis dan operasional untuk menjamin keselamatan serta legalitas layanan.

Kapan Mobil Barang Boleh Jadi Angkutan Orang?

Penggunaan mobil barang sebagai angkutan orang hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu, yaitu:

  • Tidak tersedianya kendaraan umum reguler
  • Akses jalan yang sulit dijangkau atau ekstrem
  • Kondisi jalan rusak atau menanjak
  • Kebutuhan mendesak TNI/Polri
  • Keadaan darurat (sosial atau keamanan)

Agar dapat memuat penumpang maka kendaraan pickup atau truk kecil wajib dimodifikasi dengan standar keselamatan yang telah ditentukan. Syarat modifikasi mencakup:

Fasilitas Fisik Wajib:

  • Tangga untuk naik-turun penumpang
  • Tempat duduk dan/atau pegangan tangan
  • Penutup untuk cuaca (atap/terpal)
  • Ventilasi atau sirkulasi udara
  • Fitur keselamatan minimum

Legalitas Modifikasi:

  • Dikerjakan oleh bengkel karoseri bersertifikat
  • Mempunyai SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun)
  • Kendaraan diuji teknis sebagai sampel
  • Diterbitkan SRUT sebagai kendaraan angkutan orang resmi

Pengaturan Trayek dan Rute Operasional

Penetapan Rute:

Pos terkait