Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Kupang- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengizinkan penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang dalam konteks angkutan pasar di wilayah perdesaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur NTT Nomor DU.100.3.4.1/04/Dishub/2025, dan mulai disosialisasikan pada 28 Juli 2025.
Penerbitan aturan ini sebagai respons terhadap realita di lapangan, di mana masyarakat desa kerap kesulitan menjangkau pasar karena keterbatasan transportasi umum dan kondisi geografis ekstrem.
Namun, implementasi aturan ini tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah menetapkan syarat ketat secara teknis dan operasional untuk menjamin keselamatan serta legalitas layanan.
Kapan Mobil Barang Boleh Jadi Angkutan Orang?
Penggunaan mobil barang sebagai angkutan orang hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu, yaitu:
- Tidak tersedianya kendaraan umum reguler
- Akses jalan yang sulit dijangkau atau ekstrem
- Kondisi jalan rusak atau menanjak
- Kebutuhan mendesak TNI/Polri
- Keadaan darurat (sosial atau keamanan)
Agar dapat memuat penumpang maka kendaraan pickup atau truk kecil wajib dimodifikasi dengan standar keselamatan yang telah ditentukan. Syarat modifikasi mencakup:
Fasilitas Fisik Wajib:
- Tangga untuk naik-turun penumpang
- Tempat duduk dan/atau pegangan tangan
- Penutup untuk cuaca (atap/terpal)
- Ventilasi atau sirkulasi udara
- Fitur keselamatan minimum
Legalitas Modifikasi:
- Dikerjakan oleh bengkel karoseri bersertifikat
- Mempunyai SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun)
- Kendaraan diuji teknis sebagai sampel
- Diterbitkan SRUT sebagai kendaraan angkutan orang resmi
Pengaturan Trayek dan Rute Operasional
Penetapan Rute:







