Pungutan Sekolah Di NTT: Ketika Kesepakatan Jadi Keterpaksaan

Reporter: Ryan Tapehen 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Kupang, NTT — Polemik mengenai pungutan sekolah kembali mengemuka, terutama saat penerimaan murid baru. Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (2/7), Wakil Gubernur NTT Joni Asadoma memanggil para kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Kota Kupang guna membahas persoalan ini secara mendalam.

Arahannya jelas, pungutan pendaftaran dan komite dinilai memberatkan orang tua siswa. Wakil Gubernur menegaskan pentingnya mendata ulang kondisi ekonomi orang tua untuk menyesuaikan besar kecilnya pungutan yang dikenakan. Sayangnya, pembahasan belum menyentuh aspek krusial yakni Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar sah pengenaan pungutan.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 52, pungutan hanya sah jika:

  1. Berdasar rencana keuangan yang jelas & transparan.

  2. Tidak berlaku bagi keluarga tidak mampu.

  3. Tidak digunakan untuk syarat akademik seperti ujian & kelulusan.

  4. 20% dari total pungutan harus untuk peningkatan mutu pendidikan.

  5. Dilarang digunakan untuk kesejahteraan anggota komite.

Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran terjadi di banyak sekolah negeri NTT dimana pungutan dikenakan merata tanpa melihat kondisi ekonomi orang tua, bahkan menjadi prasyarat ikut ujian hingga pengambilan ijazah. Tak sedikit juga yang mengalokasikan dana komite untuk komite itu sendiri.

Sekolah kerap berlindung pada istilah “kesepakatan bersama” hasil rapat orang tua. Namun, dalam relasi kuasa yang timpang, kesepakatan seringkali hanya formalitas. Banyak orang tua merasa tertekan, tak punya ruang menolak, apalagi bertanya. Demi masa depan anak, mereka memilih diam.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengingatkan bahwa praktik ini berpotensi melanggar asas keadilan dalam layanan publik. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menghakimi berdasarkan isi dompet.

Harapan kini bertumpu pada revisi draf Peraturan Gubernur agar ada regulasi tegas yang mencegah pungutan liar dan menjamin pendidikan yang adil untuk semua kalangan. Karena ketika biaya menjadi penghalang, maka kita sedang mencabut masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu.***

Pos terkait