Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com- Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membawa angin segar terkait skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Mulai tahun 2026, tunjangan yang menjadi hak para pendidik ini direncanakan tidak lagi cair per tiga bulan, melainkan akan dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Selama ini, sistem pembayaran triwulanan yang dibayar setiap tiga bulan sekali sering kali menyulitkan guru dalam mengatur arus kas rumah tangga.
Menyadari hal tersebut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah sedang mematangkan transisi agar skema pembayaran bulanan ini bisa mulai efektif pada Januari atau Februari 2026.
Hal ini juga telah disampaikan secara langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti kepada Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 28 November 2025 lalu di Jakarta.
Kebijakan ini merupakan buah dari koordinasi intensif antara Kemendikdasmen dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perubahan pola pencairan ini tentu membutuhkan penyesuaian regulasi yang kuat serta kesiapan anggaran negara yang presisi agar distribusi berjalan tanpa kendala.
Salah satu masalah klasik yang kerap dikeluhkan adalah keterlambatan pencairan TPG di tingkat daerah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengupayakan mekanisme baru yaitu transfer langsung ke rekening guru.
“Kami sedang mengupayakan sistem transfer langsung. Tujuannya untuk mempercepat distribusi dan menghindari hambatan birokrasi di tingkat daerah yang selama ini sering memicu keterlambatan,” jelas Mendikdasmen.






