Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
JAKARTA, NarasiTimu.com– Praktik “kuota hangus” yang selama ini menjadi keluhan jutaan pengguna internet di Indonesia resmi digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan telah memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa 30 Desember 2025.
Melansir CNN Indonesia, gugatan ini datang dari pasangan suami-istri Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online dan istrinya Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring.
Sebagai pekerja yang bergantung penuh pada koneksi internet, mereka merasa dirugikan secara konstitusional. Kuota yang sudah dibeli lunas sering kali hangus saat masa aktif paket berakhir, padahal sisa data masih banyak.
Kondisi ini memaksa mereka mengeluarkan modal tambahan hanya untuk bisa kembali “on-call” mencari nafkah.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon mendalilkan bahwa kuota internet adalah aset digital atau hak milik pribadi karena telah dibayar lunas.
Penghangusan kuota secara sepihak oleh operator seluler tanpa kompensasi dinilai sebagai bentuk pengambilalihan paksa hak milik yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Aturan dalam UU Cipta Kerja (Pasal 71 angka 2) dianggap memberikan kebebasan mutlak kepada operator tanpa batasan parameter yang jelas.
Solusi Yang Ditawarkan ke MK
Dalam permohonannya, pasangan ini meminta MK untuk memberikan kepastian hukum dengan tiga pilihan solusi bagi konsumen:
-
Data Rollover: Sisa kuota wajib diakumulasi ke periode berikutnya.
-
Masa Aktif Kartu: Kuota tetap bisa digunakan selama kartu SIM aktif, tanpa terikat durasi paket.
-
Sistem Refund: Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau uang secara proporsional.(bos)







