NTT Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pola Baru Penegakan Hukum Di Indonesia

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Tinggi NTT secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Penandatanganan MoU pada Senin 15 Desember 2025 ini berlangsung di Aula El Tari Kupang ini juga diikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT.

Bacaan Lainnya

Gubernur Melki Laka Lena dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang harus dioptimalkan di daerah.

Model ini bukan sekadar alternatif, tetapi sebuah terobosan untuk menghadirkan wajah hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan berkeadilan substantif.

“Model ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa harus selalu mengandalkan pemenjaraan. Lebih dari itu, pendekatan ini menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ujar Gubernur.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTT, dan seluruh kepala daerah atas kolaborasi ini, berharap penegakan hukum ke depan berorientasi pada pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku, tidak hanya penghukuman.

Kerja sosial dinilai memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kebersihan lingkungan di NTT.

Para terpidana yang menjalani kerja sosial akan diarahkan pada kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Gubernur Melki berharap MoU menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum di NTT yang tidak hanya adil dan humanis, tetapi juga berdampak nyata dalam mempercepat pembangunan dan kemajuan masyarakat.

Pos terkait