Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan, kerja sama ini adalah langkah nyata perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan.
Senada dengan hal tersebut, Kejaksaan Agung RI dalam kesempatan terpisah menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan yang berkeadilan dan seimbang bagi semua pihak.
Pada momentum penandatanganan ini, turut diperkenalkan sebuah program kolaborasi strategis antara Kejaksaan Agung RI dan PT Jamkrindo, yaitu “Kembali Berkarya, Kembali Berdaya”.
Program ini didesain sebagai upaya pelatihan kerja sosial agar narapidana tetap produktif dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Langkah ini memastikan bahwa sanksi hukum juga berfungsi sebagai sarana rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi.(bos)






