Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Narasitimur.com, Jakarta- Pemerintah melalui Puslapdik dan Ditjen GTK resmi kembali menyalurkan bantuan insentif guru non ASN tahun 2025 dengan nominal sebesar Rp2.100.000 per tahun.
Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Agustus hingga September 2025 langsung ke rekening masing-masing guru.
Namun, tak sedikit guru yang berpotensi gagal menerima bantuan ini karena adanya sejumlah perubahan syarat dan mekanisme pencairan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan Penting Bantuan Insentif 2025
Menurut Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, terdapat beberapa perubahan penting dalam bantuan insentif guru non ASN tahun ini.
Pertama, guru formal kini tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun. Namun sebagai gantinya, terdapat dua syarat baru yang harus mereka penuhi.
Guru tersebut tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK) dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri juga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan.
Syarat lainnya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Guru formal harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, memiliki ijazah minimal S1 atau D4, terdata aktif dalam Dapodik, serta tidak berstatus sebagai ASN.
Bagi guru PAUD non formal, persyaratan tidak mengalami perubahan dari tahun 2024. Mereka tetap wajib memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus menerus hingga Januari 2025, berijazah minimal SMA/SMK atau sederajat, bertugas di satuan PAUD yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan, serta tidak berstatus ASN.
Mekanisme Penyaluran Berubah Total
Hal yang juga berubah signifikan adalah mekanisme pencairan. Bila sebelumnya Dinas Pendidikan mengusulkan nama guru melalui aplikasi SIM ANTUN, maka di tahun 2025 ini hal tersebut tidak lagi berlaku bagi guru formal.






