Keracunan Massal di NTT: Ombudsman Soroti Penyedia Makanan MBG dan Lemahnya Pengawasan

Reporter: Ryan Tapehen  
| Editor: Redaksi
Siswa SMPN 8 Kupang keracunan makanan sementara dirawat di RS Mamami Kupang, Selasa 18 Juli 2025.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Da terakhir tidak ada SOP Pengecekan Higienitas Menu MBG. Kata dia, standar pengecekan makanan yang seharusnya dilakukan sebelum distribusi dinilai belum berjalan. Hal ini membuat siswa jadi “korban percobaan” dari sistem yang belum matang.

Potensi Kejadian Luar Biasa (KLB)

Ombudsman mendesak Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk melakukan surveilans epidemiologi sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2013 guna memastikan status kejadian ini sebagai KLB Keracunan Pangan, mengingat jumlah korban dan kesamaan gejala.

Bacaan Lainnya

Bagi dia, Program MBG adalah program berskala nasional dan dibiayai oleh APBN, artinya pemerintah bertanggung jawab penuh atas kualitas dan dampak dari setiap menu yang disajikan.

Melihat permasalahan yang timbul, dia mendesak pemerintah  untuk lebih terbuka atas akses informasi publik terhadap dapur MBG

Pemerintah juga diminta mewajibkan penyedia makanan memiliki SOP operasional yang terbukti dijalankan.

Juga memastikan semua pihak memiliki kanal pengaduan layanan, sesuai Perpres No. 76 Tahun 2013

 

Terkait permasalahan yang timbul Ombudsman mendorong agar adanya penegakan UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 untuk SPPG dan sekolah penerima manfaat. Juga penguatan koordinasi pengawasan antara BGN, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan media.

Pl

Berikut, pembentukan SOP pemeriksaan higienitas makanan dari dapur hingga ke tangan siswa. Dan mekanisme transparansi publik atas daftar dapur mitra MBG yang telah terverifikasi.(Bos)

Pos terkait