Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Da terakhir tidak ada SOP Pengecekan Higienitas Menu MBG. Kata dia, standar pengecekan makanan yang seharusnya dilakukan sebelum distribusi dinilai belum berjalan. Hal ini membuat siswa jadi “korban percobaan” dari sistem yang belum matang.
Potensi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Ombudsman mendesak Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk melakukan surveilans epidemiologi sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2013 guna memastikan status kejadian ini sebagai KLB Keracunan Pangan, mengingat jumlah korban dan kesamaan gejala.
Bagi dia, Program MBG adalah program berskala nasional dan dibiayai oleh APBN, artinya pemerintah bertanggung jawab penuh atas kualitas dan dampak dari setiap menu yang disajikan.
Melihat permasalahan yang timbul, dia mendesak pemerintah untuk lebih terbuka atas akses informasi publik terhadap dapur MBG
Pemerintah juga diminta mewajibkan penyedia makanan memiliki SOP operasional yang terbukti dijalankan.
Juga memastikan semua pihak memiliki kanal pengaduan layanan, sesuai Perpres No. 76 Tahun 2013
Terkait permasalahan yang timbul Ombudsman mendorong agar adanya penegakan UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 untuk SPPG dan sekolah penerima manfaat. Juga penguatan koordinasi pengawasan antara BGN, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan media.
Pl
Berikut, pembentukan SOP pemeriksaan higienitas makanan dari dapur hingga ke tangan siswa. Dan mekanisme transparansi publik atas daftar dapur mitra MBG yang telah terverifikasi.(Bos)







