Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Usai melancarkan aksinya, Joni langsung melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar desa untuk bersembunyi. Aparat gabungan Polres TTS yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Ibrahim kemudian melakukan pengejaran intensif selama dua hari.
“Pelaku berhasil dibekuk kemarin Sabtu 27 Desember 2025 berkat kerja sama tim gabungan Polres TTS dan warga setempat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres TTS,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana, Minggu 28 Desember 2025.
Atas tindakan sadisnya, Joni Ang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(bos)






