Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com– Kepolisian terus bergerak mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa satu keluarga di Dusun Habo, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
Hingga Sabtu 3 Januari 2026, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kupang dan Polsek Amarasi secara intensif mulai memeriksa saksi-saksi kunci guna mengungkap dalang di balik aksi kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmi Wildan, mengungkapkan penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif.
“Kasusnya ditangani oleh tim gabungan Reskrim Polres dan Polsek, kita sekarang masih pemeriksaan saksi,” ungkapnya sore tadi.
Meskipun penyidik telah turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penghadangan, pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini belum ada penahanan terhadap para terduga pelaku.
Polisi masih fokus mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum menetapkan tersangka.
Kapolsek Amarasi, Iptu Basilio Pareira, dalam kesempatan terpisah meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi.
“Kami sedang mendalami laporan tersebut. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari insiden mencekam pada Kamis, 1 Januari 2026.
Saat itu, Palmo Feni sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama istri dan anaknya yang masih bayi di wilayah Dusun Habo, Desa Retraen.
Secara tiba-tiba, perjalanan keluarga kecil ini dihentikan paksa oleh sekelompok warga setempat yang diduga dalam pengaruh alkohol.






